..

Get Gifs at CodemySpace.com
Powered By Blogger

Rabu, 09 November 2011

PERENCANAAN PEMBELAJARAN: SILABUS & PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

PERENCANAAN PEMBELAJARAN: SILABUS & PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN A. Pengantar Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan merupakan pedoman utama bagi para guru dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah. Namun, dalam implementasinya kurikulum dimaksud masih perlu dijawantahkan dan dijabarkan lagi ke dalam pengembangan silabus yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah (bahkan guru) memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran secara independen sesuai dengan konteks dan kebutuhannya masing-masing. Kurikulum yang saat ini digunakan para guru adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang disusun secara otonom oleh pihak sekolah/Daerah dalam rangka mewujudkan implementasi Standar Nasional Pendidikan. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. Komponen-komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun pihak sekolah/Daerah itu terdiri atas: tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan: Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk TK, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2). Perencanan proses pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20). Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan (dalam bentuk KTSP) yang sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa masing-masing. Demikian juga halnya dengan pengembangan Silabus dan RPP. Kedua piranti tersebut merupakan pedoman yang paling operasional, yang lebih mencerminkan warna masing-masing pelaksana pendidikannya. B. Ihwal Silabus Bahasa Indonesia 1. Pengertian Silabus Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. 1) Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). 2) Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi. 3) Kegiatan Pembelajaran apa saja yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar. 4) Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK. 5) Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai. 6) Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu. 7) Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu. 2. Pengembang/Penyususn Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Dinas Pendidikan. 1) Sekolah dan Komite Sekolah Pengembang silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas. 2) Kelompok Sekolah Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut 3) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Beberapa sekolah dan atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung untuk menyusun silabus. Hal ini dimungkinkan sebab sekolah dan komite sekolah karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan silabus. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam menyusun silabus. 4) Dinas Pendidikan Dinas pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru yang berpengalaman di bidangnya masing-masing. 3. Prinsip Pengembangan Silabus Pengembangan Silabus hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini. 1) Ilmiah: keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan. 2) Relevan: cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. 3) Sistematis: komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. 4) Konsisten: ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian. 5) Memadai: cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar. 6) Aktual dan Kontekstual: cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. 7) Fleksibel: keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya. 8) Menyeluruh: komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 4. Tahap-tahap Pengembangan Silabus Tahap perencanaan Silabus meliputi 5 tahapan, yakni tahap (a) perencanaan, (b) pelaksanaan, (c) perbaikan, (d) pemantapan, dan (e) penilaian. a. Perencanaan: mengumpulkan dan mempersiapkan informasi, berburu referensi yang sesuai dari berbagai sumber. b. Pelaksanaan: dalam menyusun silabus harus berpedoman pada Standar Isi dan Kurikulum (KTSP). c. Perbaikan: buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri. d. Pemantapan: masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria, rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. e. Penilaian silabus: penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum. 5. Komponen-komponen Silabus Silabus sekurang-kurangnya memuat komponen-komponen berikut ini. 1) Identitas Silabus 2) Standar Kompetensi 3) Kompetensi Dasar 4) Materi Pokok/Pembelajaran 5) Kegiatan Pembelajaran 6) Indikator 7) Penilaian 8) Alokasi Waktu 9) Sumber Belajar Komponen-komponen silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus secara horisontal atau vertikal, Format 1: Horizontal SILABUS Sekolah : ........ Mata Pelajaran : ........ Kelas/Semester : ....... Standar Kompetensi : ........... Kompeten- Si Dasar Materi Pokok/ Pembelajar- an Pengalaman Belajar Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar Teknik Bentuk Instrumen Contoh Instrumen Format 2: Vertikal SILABUS Nama Sekolah :.................................... Mata Pelajaran :.................................... Kelas/Semester :.................................... 1. Standar Kompetensi : ....................... 2. Kompetensi Dasar : ....................... 3. Materi Pokok/Pembelajaran : ....................... 4. Kegiatan Pembelajaran : ....................... 5. Indikator : ....................... 6. Penilaian : ....................... 7. Alokasi Waktu : ....................... 8. Sumber Belajar : ....................... Catatan: * Kegiatan Pembelajaran: kegiatan-kegiatan yang spesifik yang dilakukan siswa, tetapi diskenariokan oleh guru untuk mencapai SK dan KD * Alokasi waktu: termasuk alokasi penilaian yang terintegrasi dengan pembelajaran (n x 40 menit) * Sumber belajar: buku teks, alat, bahan, nara sumber,atau lainnya. 6. Langkah Pengembangan Silabus 1) Mengisi Identitas Silabus Identitas terdiri atas: nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus. 2) Menuliskan Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran. Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut: (a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD; (b) keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; (c) keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran. Standar Kompetensi dituliskan di atas matriks silabus di bawah tulisan semester. 3) Menuliskan Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar; (b) keterkaitan antar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran; dan (c) keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antarmata pelajaran. 4) Menentukan Materi Pokok/Pembelajaran Dalam menentukan materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan: (a) relevansi materi pokok dengan SK dan KD; (b) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik; (c) kebermanfaatan bagi peserta didik; (d) struktur keilmuan; (e) kedalaman dan keluasan materi; (f) relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan; dan (g) alokasi waktu. Selain itu, harus diperhatikan pula hal-hal berikut: (a) tingkat kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya; (b) tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa; (c) tingkat kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya; (d) tingkat kelayakannya untuk dipelajari (learnability): materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat; (e) tingkat kemenarikan/minat (interest): materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut. 5) Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat diwujudkan melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Kriteria dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut. (1) Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum. (2) Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh. (3) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar. (4) Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student-centered). Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan. (5) Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (6) Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar. (7) Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat tertentu. (8) Pembelajaran bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu). (9) Rumusan pernyataan dalam Kegiatan Pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembeljaran siswa, yaitu kegiatan (siswa dan guru) dan objek belajar. Pemilihan kegiatan pembelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (1) memberikan peluang kepada siswa untuk mencari, mengolah, mengelola, dan menemukan sendiri pengetahuan di bawah bimbingan guru; (2) mencerminkan ciri khas mata pelajaran dalam pengembangan kemampuan peserta didik; (3) disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar, dan sarana yang tersedia; (4) bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal; serta (5) memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan. 6) Merumuskan Indikator Untuk mengembangkan instrumen penilaian, terlebih dahulu diperhatikan indikator. Oleh karena itu, di dalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut ini. Kriteria indikator sebagai berikut: (a) sesuai dengan tingkat perkembangan berpikir siswa; (b) berkaitan dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar; (c) memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills;. (d) harus dapat menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor). (e) memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan. (f) dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati. (g) menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur. 7) Penilaian Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga komponen penting, yang meliputi: (a) teknik penilaian, (b) bentuk instrumen, dan (c) contoh instrumen. a. Teknik Penilaian Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik nontes.Teknik tes merupakan cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah. Dalam melaksanakan penilaian, penyusun silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini. (1) Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal. (2) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator. (3) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. (4) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dan belum dimiliki siswa, serta untuk mengetahui kesulitan siswa. (5) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program remedial. Siswa yang belum menguasai suatu kompetensi dasar tertentu harus mengikuti proses pembelajaran ulang, sedangkan siswa yang sudah menguasai diberi tugas pengayaan. (6) Siswa yang telah menguasai semua atau hampir semua kompetensi dasar dapat diber i tugas untuk mempelajari kompetensi dasar berikutnya. (7) Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu semester dengan menggunakan teknik penilaian yang tepat. (8) Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran: kognitif, afektif, dan psikomotor dengan menggunakan berbagai model penilaian, baik formal maupun nonformal secara berkesinambungan. (9) Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip berkelanjutan, bukti-bukti outentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik. (10) Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan hasil belajar siswa. (11) Penilaian berorientasi pada Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Penilaian dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi siswa, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses pembelajaran. (12) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara maupun produk/hasil dengan melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan. b. Bentuk Instrumen Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai dengan teknik penilaiannya. Oleh karena itu, bentuk instrumen yang dikembangkan dapat berupa: (1) Tes tulis: dapat berupa tes esai/uraian, pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan sebagainya. (2) Tes lisan: berbentuk daftar pertanyaan. (3) Tes unjuk kerja: dapat berupa tes identifikasi, tes simulasi, dan uji petik kerja produk, uji petik kerja prosedur, atau uji petik kerja prosedur dan produk. (4) Penugasan: tugas proyek atau tugas rumah. (5) Observasi: menggunakan lembar observasi. (6) Wawancara: menggunakan pedoman wawancara. (7) Portofolio: menggunakan dokumen pekerjaan, karya, dan atau prestasi siswa. (8) Penilaian diri dengan menggunakan lembar penilaian diri. Sesudah penentuan instrumen tes telah dipandang tepat, selanjutnya instrumen tes itu dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Berikut ini disajikan ragam teknik penilaian beserta bentuk instrumen yang dapat digunakan. Tabel 1. Ragam Teknik Penilaian Beserta Bentuk Instrumen Teknik Bentuk Instrumen Tes tulis Tes isian Tes uraian Tes pilihan ganda Tes menjodohkan Dll. Tes lisan Daftar pertanyaan Tes unjuk kerja Tes identifikasi Tes simulasi Uji petik kerja produk Uji petik kerja prosedur Uji petik kerja prosedur dan produk Penugasan Tugas proyek Tugas rumah Observasi Lembar observasi Wawancara Pedoman wawancara Portofolio Dokumen pekerjaan, karya, dan/atau prestasi siswa Penilaian diri Lembar penilaian diri c. Contoh Instrumen Setelah ditetapkan bentuk instrumennya, selanjutnya dibuat contohnya. Contoh instrumen dapat dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Namun, apabila dipandang hal itu menyulitkan karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya contoh instrumen penilaian diletakkan di dalam lampiran tersendiri. 8) Menentukan Alokasi Waktu Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan: a. minggu efektif per semester, b. alokasi waktu mata pelajaran, dan c. jumlah kompetensi per semester. 9) Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pembelajaran, silabus masih harus dijabarkan lebih operasional ke dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). C. Ihwal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Silabus merupakan salah satu bentuk perencanaan pembelajaran yang masih memerlukan penjabaran yang lebih operasional ke dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP harus memuat hal-hal yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar tertentu. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan dibidiknya. RPP secara rinci harus memuat: tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian 1. Langkah-langkah Penyusunan RPP a. Mencantumkan identitas Nama sekolah : Mata Pelajaran : Kelas/Semester : Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar : Indikator : Alokasi Waktu : Catatan:  RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.  Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan  Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya. b. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang direncanakan harus dikuasai siswa yang digali berdasarkan kompetensi dasar tertentu. Tujuan pembelajaran harus dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dan dapat diukur. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan itulah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan. c. Mencantumkan Materi Pembelajaran Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus. d. Mencantumkan Metode Pembelajaran Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih. e. Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan. f. Mencantumkan Sumber Belajar Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu. g. Mencantumkan Penilaian Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian. 2. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SMP/MTs. : ................................... Mata Pelajaran : ................................... Kelas/Semester : ................................... Standar Kompetensi : ................................... Kompetensi Dasar : ................................... Indikator : ................................... Alokasi Waktu : ..... x 40 menit (… pertemuan) A. Tujuan Pembelajaran B. Materi Pembelajaran C. Metode Pembelajaran D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Pertemuan 1 Pertemuan 2 E. Sumber Belajar F. Penilaian DAFTAR PUSTAKA Gafur, Abdul. (1986). Desain Instruksional: Langkah Sistematis Penyusunan Pola Dasar Kegiatan Belajar-Mengajar. Sala: Tiga Serangkai. Gafur, Abdul. (1987). Prinsip-prinsip Disain Pembelajaran. Jakarta: PAU UT. Gafur, Abdul. (1987). Pengaruh Strategi Urutan Penyampaian, Umpan Balik, dan Keterampilan Intelektual terhadap Hasil Belajar Konsep. Semarang: IKIPPress. Blundel, J. et al. (1982). Function in English, Hongkong: OUP Brown, D.H. (2000). Principles of Language Learning and Teaching, New York: Addison Wesley Longman Inc. Gardner, H. (1993). Multiple Intelligences: From Theory to Practice. New York: Basic Books Gronlund, N.E. (1976). Measurement & Evaluation in Teaching. New York: Macmillan Publishing Co., Inc. Halliday, M.A.K. (1973) Explorations in the Functions of Language, New York: Elsevier North-Holland John Lyons. Semantics. Sydney: Cambridge University. Larry M.H. (1975). Phonology : Theory and Analysis. New York: RW. Laurie Bauer. (1988). Introducing Linguistic Morfology.Bristis: Edinburgh Uni. Press. Marsono. (1993). Fonetik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. M. Ramlan. (1988). Morfologi Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Adi Cita. M. Ramlan. (1988). Sintaksis Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Adi Cita. Mukminan dkk. (2002). Pedoman Umum Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Yogyakarta: Program Pascasarjana UNY. Nunan, D. (1989) Designing Tasks for the Communicative Classroom. Cambridge:CUP O’Connor, J.D. (1979) Stress, Rhythm and Intonation. London: Alhambra. Piaget, J. (1970) Science of Education and the Psychology of the Child. New York: Viking. Richards, J.C. et al. (1996) New Interchange. Cambridge:CUP. Richards, J.C. et al. (1985) Longman Dictionary of Applied Linguistics. Suffolk: Longman. Romiszowski, A.J. (1981) Designing Instructional Systems. London:Nichols publishing. Samsuri. 1975. Analisis Bahasa. Jakarta: Erlangga. Soeparno. 1999. Dasar-dasar Linguistik. Yogyakarta: DW. Van Ek, J.A. (1977) The Threshold Level for Modern Language Learning in Schools. London: Longman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar